Beranda | Artikel
Sedekah Orang Kafir yang Berujung Duka
Jumat, 10 Februari 2017

SEDEKAH ORANG KAFIR YANG BERUJUNG DUKA

Oleh
Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc, M.A.

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۖ وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ﴿١١٦﴾مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَٰذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُ ۚ وَمَا ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَٰكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

 Sesungguhnya orang-orang kafir, baik harta maupun anak-anak mereka sama sekali tidak dapat menolak adzab Allâh dari mereka sedikit pun. Dan mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.

Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. Allâh tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. [Ali‘Imrân/3:116-117]

TAFSIR RINGKAS
“Sesungguhnya orang-orang kafir” yaitu orang-orang yang mendustakan Allâh Azza wa Jalla dan Rasul-Nya, tidak beriman dan tidak bertauhid.
“harta maupun anak-anak mereka, sama sekali tidak dapat menolak adzab Allâh dari mereka sedikit pun.
“Dan mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.” Di dalamnya terdapat penjelasan tentang hukuman dari Allâh Azza wa Jalla buat mereka. Hukuman bagi orang-orang yang sangat kafir dan sesat serta berkecimpung dalam keburukan dan pengerusakan adalah mereka dijadikan penghuni neraka dan tidak akan berpisah dengan neraka selamanya. Harta benda yang mereka bangga-banggakan dahulu, begitu pula anak-anak mereka yang hebat, pada hari kiamat, semuanya tidak bermanfaat. Harta dan anak-anak mereka tidak bermanfaat kecuali orang yang datang kepada Allâh dengan hati yang selamat, yaitu selamat dari keraguan, kesyirikan, kesombongan, keujuban (kagum terhadap diri sendiri) dan kemunafikan.

“Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya.”

Allâh Azza wa Jalla membuat permisalan dalam ayat ini yang menunjukkan bahwa sedekah orang-orang kafir dan musyrik itu batal atau sia-sia, begitu pula amalan-amalan lainnya, yang mereka sangka akan bermanfaat untuk mereka di dunia dan di akhirat. Allâh Subhanahu wa Ta’ala membuat permisalan dengan angin yang dingin yang bisa menghancurkan (tanaman mereka) tanpa tersisa dan tidak bisa mengambil manfaat sedikitpun darinya.

Allâh Azza wa Jalla berfirman dalam permisalan ini, (yang artinya), “Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini,” yaitu orang-orang kafir yang menyangka bahwa berbagai macam kebaikan mereka itu akan bermanfaat untuk mereka, “seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum” angin dingin itu menghancurkan tanaman mereka sehingga mereka tidak mendapatkan hasil tanaman yang mereka angan-angankan. Allâh Azza wa Jalla tidak berbuat aniaya kepada mereka ketika mengirimkan kepada mereka angin dan menghancurkan tanaman mereka. Allâh Azza wa Jalla tidak melakukan hal tersebut kepada mereka kecuali karena mereka telah berbuat aniaya dengan berbuat kekafiran, kesyirikan. Allâh Azza wa Jalla membalas mereka dengan tidak menghalangi mereka dari hasil tanaman mereka. Dengan demikian, mereka sendirilah yang sebenarnya menganiaya diri mereka. Allâh Azza wa Jalla berfirman: “Allâh tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”[1]

PENJABARAN AYAT
Firman Allâh Azza wa Jalla :

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا

Sesungguhnya orang-orang kafir itu, harta maupun anak-anak mereka, sekali-kali tidak dapat menolak adzab Allâh dari mereka sedikit pun. [Ali ‘Imrân/3:116]

Dalam ayat ini, Allâh Azza wa Jalla menyebutkan harta dan anak, karena sebagian besar yang digunakan seseorang untuk menolong dirinya dari ancaman bahaya adalah kedua hal tersebut, meskipun kita tidak bisa menafikan bahwa ada juga selain harta dan anak yang bisa digunakan untuk menolong diri seseorang. Namun, di akhirat segala sesuatu itu tidak bisa menolong orang-orang kafir agar bisa terlepas dari adzab Allâh. Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Harta-harta mereka tidak bisa dijadikan tebusan dan anak-anak mereka tidak bisa menolong sedikit pun dari adzab Allâh Azza wa Jalla . Allâh Azza wa Jalla menyebutkannya secara khusus (yaitu menyebutkan harta dan anak-anak), karena manusia terkadang melindungi dirinya dengan harta dan terkadang dengan meminta tolong kepada anak-anaknya.”[2]

Ibnu Jarir Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Harta-harta yang mereka kumpulkan di dunia , begitu pula anak-anak yang mereka didik di dunia, sedikitpun tidak bisa melindungi mereka dari hukuman Allâh Azza wa Jalla di hari kiamat nanti, jika Allâh Azza wa Jalla tunda hukuman tersebut di hari kiamat, demikian pula hukuman di dunia jika Allâh Azza wa Jalla menyegerakannya di dunia.

Dikhususkan penyebutan anak-anak dan hartanya karena anak-anak seseorang merupakan keluarga terdekat seseorang dan dia sangat mampu menggunakan hartanya daripada menggunakan harta orang lain …”[3]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

وَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Dan mereka adalah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. [Ali ‘Imrân/3:116]

Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Kemudian Allâh Azza wa Jalla mengabarkan bahwa mereka adalah penghuni neraka yang sebenarnya,

‘Dan mereka adalah penghuni neraka,’ Sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla menjadikan mereka termasuk penghuni neraka, karena mereka adalah penghuninya yang tidak akan keluar dan tidak akan berpisah dari neraka … keberadaan mereka di dalam neraka tidak pernah terputus (oleh sesuatu)…”[4]

Firman Allâh Azza wa Jalla :

مَثَلُ مَا يُنْفِقُونَ فِي هَٰذِهِ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رِيحٍ فِيهَا صِرٌّ أَصَابَتْ حَرْثَ قَوْمٍ ظَلَمُوا أَنْفُسَهُمْ فَأَهْلَكَتْهُ

Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini adalah seperti perumpamaan angin yang mengandung hawa yang sangat dingin, yang menimpa tanaman kaum yang menganiaya diri sendiri, lalu angin itu merusaknya. [Ali ‘Imrân/3:117]

Allâh Azza wa Jalla berfirman, “Perumpamaan harta yang mereka nafkahkan di dalam kehidupan dunia ini.”

Nafkah atau sedekah seperti apa yang dimaksud di dalam ayat ini?

Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Menurut suatu pendapat, (yang dimaksud dengan nafkah) adalah nafkah-nafkah Abu Sufyan dan para sahabatnya ketika perang Badr dan Uhud untuk memusuhi Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .

Muqatil berkata, ‘Yaitu nafkah orang-orang Yahudi kepada ulama-ulama mereka.’

Mujahid berkata, ‘Yaitu seluruh yang dinafkahkan dan disedekahkan oleh orang kafir di dunia.’ Dan menurut suatu pendapat, (yang dimaksud dengan nafkah) adalah nafkah orang yang berlaku riyâyang tidak mengharapkan wajah Allâh Azza wa Jalla .”[5]

Allâhu a’lam bishshawaab, tidak ada pertentangan dari semua pendapat di atas. Nafkah-nafkah atau sedekah-sedekah orang-orang kafir di dunia mencakup seluruh yang disebutkan di atas, karena orang-orang kafir menyedekahkan harta mereka untuk menolong agama mereka dan ditujukan untuk menghancurkan agama Islam. Adapun sedekah-sedekah yang mereka lakukan, kebanyakan didasarkan atas riyâ atau ingin dilihat dan dipuji oleh orang lain. Meskipun ada di antara mereka yang bersedekah dengan ikhlash, maka hal tersebut tidak bermanfaat sedikit pun untuk mereka.

Allâh Azza wa Jalla berfirman, “seperti perumpamaan angin yang mengandung shirrun hawa yang sangat dingin.”

Apa yang dimaksud dengan shirrun pada ayat di atas?

Al-Baghawi rahimahullah mengatakan, “Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma mengatakan, ‘Dia adalah angin yang panas yang bisa membunuh. Di dalamnya ada shirr maksudnya adalah suara.’ Sedangkan sebagian besar mufassirun (Ulama ahli tafsir) mengatakan, ‘Di dalamnya ada angin yang sangat dingin.’”

“yang menimpa tanaman kaum” yaitu pertanian mereka. “yang menganiaya diri sendiri,” dengan kekafiran dan kemaksiatan mereka dan mereka tidak memberikan hak Allâh Azza wa Jalla . “Lalu angin itu merusaknya.”[6]

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Maksudnya adalah angin yang sangat dingin, yang berkata seperti itu adalah Ibnu ‘Abbâs Radhiyallahu anhuma, ‘Ikrimah, Said bin Jubair, Qatâdah, al-Hasan, adh-Dhahhak, ar-Rabi’ bin Anas. Sedangkan ‘Athâ’ rahimahullah mengatakan, “(Maksudnya) angin dingin dan mengandung air es.”

Dan diriwayatkan juga dari Ibnu ‘Abbâs dan Mujahid, “(Maksudnya adalah) angin yang mengandung api.”

Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Sesungguhnya angin yang dingin, terutama yang mengandung es, bisa menghancurkan pertanian dan buah-buahan, seperti jika pertanian dan buah-buahan tersebut terkena api.” Beliau rahimahullah juga mengatakan, “Demikianlah orang-orang kafir, Allâh Azza wa Jalla menghilangkan pahala-pahala amalan mereka di dunia ini dan menghilangkan buah-buahnya sebagaimana dihilangkan buah dari tanaman tersebut karena dosa-dosa yang dilakukannya.”[7]

Dengan demikian arti dari shirrun pada ayat di atas adalah angin yang sangat dingin yang bisa merusak, bisa jadi angina yang mengandung butiran es dan memiliki suara yang keras. Angin seperti itu bisa merusak tanaman sebagaimana angin yang membawa api.

Firman Allâh Azza wa Jalla :

ظَلَمَهُمُ اللَّهُ وَلَٰكِنْ أَنْفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ

Allâh Azza wa Jalla tidak menganiaya mereka, akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri. [Ali ‘Imrân/3:117]

Apakah Allâh Azza wa Jalla berbuat zhalim terhadap mereka dengan tidak menerima apa yang mereka sedekahkan?

Tentu tidak, seseorang yang melanggar aturan dan tidak memenuhi persyaratan, dia berhak mendapatkan hukuman atas pelanggaran tersebut. Demikianlah halnya dengan orang-orang kafir, mereka telah melanggar aturan Allâh Azza wa Jalla dengan tidak beriman kepada-Nya dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima amalan-amalan mereka, maka apapun yang mereka sedekahkan tidak berarti apa-apa di hadapan Allâh Azza wa Jalla . Dan ini merupakan kesempurnaan keadilan Allâh Azza wa Jalla .

Ibnu ‘Asyûr rahimahullah mengatakan, “Kata ganti (yaitu) ‘mereka’ pada lafaz ini dikembalikan kepada orang-orang yang kafir. Artinya, sesungguhnya Allâh Azza wa Jalla tidak berbuat aniaya terhadap mereka ketika Allâh tidak menerima nafkah-nafkah mereka, tetapi merekalah yang menjadi sebab (Allâh Azza wa Jalla melakukan hal tersebut), karena mereka tidak beriman. Karena keimanan telah Allâh Subhanahu wa Ta’ala jadikan sebagai syarat untuk diterimanya amalan-amalan. Ketika Allâh Azza wa Jalla telah memberitahu dan memberi peringatakan kepada mereka, maka hukuman yang Allâh Azza wa Jalla berikan kepada mereka setelah itu bukan suatu kezhaliman.”[8]

Ath-Thabari rahimahullah mengatakan, “Allâh Azza wa Jalla tidak melakukan hal tersebut terhadap orang-orang kafir, berupa penghapusan amalan-amalan dan pahala-pahala mereka, dalam rangka berbuat zhalim kepada mereka. Allâh tidak menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya, akan tetapi Allâh Azza wa Jalla telah benar-benar menempatkan sesuatu sesuai dengan tempatnya. Allâh Azza wa Jalla melakukan hal tersebut kepada orang yang berhak mendapatkannya.”[9]

Dengan demikian kita mengetahui bahwa Allâh Maha Adil dan tidak berbuat zhalim sedikit pun kepada mereka, tetapi merekalah yang telah berbuat zhalim sehingga Allâh Azza wa Jalla memberikan hukuman yang pantas untuk mereka.

AYAT-AYAT YANG SEMISAL DENGAN AYAT-AYAT DI ATAS
Di antara ayat-ayat yang menunjukkan balasan untuk orang-orang kafir di atas adalah ayat-ayat berikut:

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمْ وَقُودُ النَّارِ ﴿١٠﴾ كَدَأْبِ آلِ فِرْعَوْنَ وَالَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ ۚ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا فَأَخَذَهُمُ اللَّهُ بِذُنُوبِهِمْ ۗ وَاللَّهُ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir, harta benda dan anak-anak mereka, sedikitpun tidak dapat menolak (siksa) Allâh dari mereka. Dan mereka itu adalah bahan bakar api neraka.

(Keadaan mereka) adalah sebagaimana keadaan kaum Fir’aun dan orang-orang yang sebelumnya; mereka mendustakan ayat-ayat Kami; karena itu Allâh menyiksa mereka disebabkan dosa-dosa mereka. Dan Allâh sangat keras siksa-Nya.” [Ali ‘Imrân/3:10-11]

Allâh juga berfirman:

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوا عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ ۚ فَسَيُنْفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُونَ ۗ وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allâh. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi penyesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannam-lah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan. [Al-Anfâl/8: 36]

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

لَنْ تُغْنِيَ عَنْهُمْ أَمْوَالُهُمْ وَلَا أَوْلَادُهُمْ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا ۚ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

Harta benda dan anak-anak mereka tiada berguna sedikitpun (untuk menolong) mereka dari adzab Allâh. Mereka itulah penghuni neraka, dan mereka kekal di dalamnya. [Al-Mujâdilah/58:17]

APAKAH SEDEKAH ORANG KAFIR BERMANFAAT UNTUK MEREKA DI KEHIDUPAN DUNIA?
Jika orang kafir bersedekah dengan ikhlas maka orang kafir tersebut akan mendapatkan balasan kebaikannya di dunia, tetapi dia tidak akan mendapatkan balasannya di akhirat. Di dalam riwayat Anas bin Malik z , Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنَّ الله لاَ يَظْلِمُ مُؤْمِناً حَسنَةً يُعْطَى بِهَا في الدُّنْيَا وَيُجْزَى بِهَا في الآخِرَةِ . وَأَمَّا الكَافِرُ فَيُطْعَمُ بِحَسَنَاتِ مَا عَمِلَ للهِ تَعَالَى في الدُّنْيَا ، حَتَّى إِذَا أفْضَى إِلَى الآخرَةِ ، لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَةٌ يُجْزَى بِهَا

Sesungguhnya Allâh tidak menzalimi seorang Mukmin dengan kebaikan (yang dilakukan), akan diberikan balasannya di dunia dan akan dibalas juga di akhirat. Sedangkan orang kafir, maka dia akan diberi rezeki di dunia dengan kebaikan-kebaikan yang dia amalkan karena Allâh, sehingga ketika dia di akhirat, dia tidak memiliki kebaikan yang bisa dibalas.[10]

Dan dengan lafaz lain dari Anas bin Malik juga, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إنّ الكَافِرَ إِذَا عَمِلَ حَسَنَةً ، أُطعِمَ بِهَا طُعْمَةً مِنَ الدُّنْيَا ، وَأَمَّا المُؤْمِنُ فَإنَّ الله تَعَالَى يَدَّخِرُ لَهُ حَسَنَاتِهِ في الآخِرَةِ ، وَيُعْقِبُهُ رِزْقاً في الدُّنْيَا عَلَى طَاعَتِهِ

Sesungguhnya orang kafir jika mengerjakan suatu kebaikan maka akan diberi rezeki di dunia. Sedangkan orang kafir sesungguhnya Allâh menyimpan kebaikan-kebaikannya di akhirat dan akan memberikan kepadanya rezeki di dunia atas ketaatannya.[11]

KESIMPULAN

  1. Orang-orang kafir pasti akan diadzab oleh Allâh Azza wa Jalla . Tidak ada yang bisa menolong mereka dari adzab tersebut, meskipun mereka memiliki banyak harta untuk dijadikan tebusan dan anak-anak untuk dijadikan penolong.
  2. Allâh Azza wa Jalla tidak akan menerima sedekah orang-orang kafir karena mereka tidak memenuhi syarat untuk diterima amalan mereka.
  3. Orang-orang kafir hanya mendapatkan kebaikan yang mereka lakukan di dunia dan tidak akan mendapatkan balasannya di akhirat. Berbeda dengan orang-orang Mukmin, Allâh Azza wa Jalla membalas seluruh kebaikan mereka di dunia dan juga di akhirat.

Demikianlah tulisan ini. Mudahan bermanfaat. Dan mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla mengokohkan keimanan kita sampai ajal menjemput dan Allâh Azza wa Jalla terima seluruh amalan-amalan shalih dan sedekah kita. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Kahir ‘Ala Aisarit Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm wal-hikam
  2. At-Tahrîr wa At-Tanwîr, Muhammad Ath-Thahir bin ‘Asyur. 1997. Tunisia: Dar Sahnuun.
  3. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  4. Jâmi’ul-bayân fî Ta’wîlil Qur’ân. Muhammad bin Jariir Ath-Thabari. 1420 H/2000 M. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  5. Ma’âlimut Tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’uud Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyaadh:Daar Ath-Thaibah.
  6. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Azhîm. Isma’iil bin ‘Umar bin Katsiir. 1420 H/1999 M. Riyaadh: Daar Ath-Thaibah.
  7. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risaalah.
  8. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 07/Tahun XIX/1437H/2016M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
_______
Footnote
[1] Aisar At-Tafâsîr, hlm. 198-199.
[2] Tafsîr Al-Baghawi II/94.
[3] Tafsîr Ath-Thabari VII/133.
[4] Tafsîr Ath-Thabari VII/133.
[5] Tafsîr Al-Baghawi II/94.
[6] Tafsîr al-Baghawi II/94.
[7] Tafsîr Ibni Katsîr II/106.
[8] At-Tahrîr Wat-Tanwîr III/199.
[9] Tafsîr Ath-Thabari VII/137.
[10] HR. Muslim, no. 2808/7089.
[11] HR. Muslim, no. 2808/7090.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/6372-sedekah-orang-kafir-yang-berujung-duka.html